Jakarta - Pihak kepolisian mensinyalir bakal adanya tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengkonfirmasi sinyal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Jaksa terkait petunjuk penetapan tersangka baru tersebut.
"Ada, nunggu petunjuk Jaksa dulu," ungkap Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (29/10/2022).
Kendati demikian, Dedi belum merinci lebih jauh terkait sinyal adanya penambahan tersangka pada kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Nanti dulu. Sama dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP. Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini Pemeriksaan tambahan 15 orang," ungkap Dedi.
Diketahui, sebayanya 6 orang telah ditetapkan sebaga tersangkan dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dari Arema FC.
Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (raa/ree)
Load more