Kesaksian Acay soal Ferdy Sambo Mengamankan CCTV: Kepada Saya Tidak
- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Cahya Nugraha alias Acay memberi kesaksian dalam sidang perkara merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam keternagannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022), Acay mengaku tidak ada perintah Ferdy Sambo kepadanya untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Majelis hakim sebelumnya menanyakan tentang intruksi lebih lanjut dari Ferdy Sambo ketika Acay mendatangi TKP pada 8 Juli 2022.
Acay menjawab singkat pertanyaan anggota mejelis hakim soal adanya perintah Ferdy Sambo mengamankan CCTV kepadanya.
"Kepada saya tidak," tutur Acay
Mendengar jawaban itu, anggota majelis hakim kemudian menanyakan perintah Sambo adanya instruksi pengamanan kamera pengawas di sekitar Komplek Polri Duren Tiga.
"Tidak ada," tambahnya singkat.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
“Insha Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,”kata Syarief.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.
"Saksi-saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan nanti jadi kewenangan majelis hakim," kata Djuyamto.
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi
Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Pada sidang itu, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Load more