Hendra Kurniawan Keberatan soal Keterangan Saksi Acay: Perintah Ferdy Sambo Jelas
- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan mengaku keberatan soal kesaksian AKBP Ari Nur Cahya alias Acay dalam persidangan perkara merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Hendra, saksi Acay sebenarnya mengetahui perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya keberatan pada tanggal 8 Juli 2022, saya datang terlambat. Sekitar 15 menit, datanglah ambulans pada saat itu selesai evakuasi jenazah masuk ke mobil. Itu ada perintah dari Pak FS ini agar kendraan dikawal Kombes Anto, saksi-saksi diamankan di Provost, lalu saya pada saat itu," kata Hendra Kurniawan di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Belum selesai menerangkan keberatan terdakwa Hendra Kurniawan, hakim mengatakan tidak ada keterangan saksi tidak terkait peristiwa tersebut.
"Saya kira saksi tidak menerangkan tentang itu," sela hakim.
"Yang tanggal 8 Juli 2022 katanya saksi tidak tahu?," jelas Hendra.
Menurut Hendra, saksi Acay mengetahui perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV ketika berada di garasi.
"Maksudnya cek dan amankan CCTV yang di komplek itu , ada (saksi Acay). Saksi. Ngomongnya di carport itu. Ada carport ada garasi. Saya bilang nunjuk, nih orangnya ada," kata Hendra.
Meski disangkal oleh Hendra Kurniawan, saksi Acay tetap pada keterangannya yang mana tidak mengetahui perintah Ferdy Sambo.
"Ok itu yang disangkal. Saudara tetap dengan keterangan suadara?"tanya hakim.
Saksi Acay pun mengangguk tanda bahwa dirinya tetap pada keterangannya.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
“Insha Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,”kata Syarief.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Load more