Kesaksian Mengejutkan Terbaru AKBP Acay di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria soal KM 50, Ternyata...
- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi, salah satunya AKBP Ari Nur Cahya alias Acay yang memberikan keterangan lanjutan.
Sebelumnya, jaksa membuat dakwaan kepada terdakwa yang menyebutkan saksi AKBP Acay sebagai salah satu tim penyidik CCTV KM 50.
Jaksa kembali menekankan kepada AKBP Acay soal statusnya sebagai penyidik CCTV KM 50.
"Betul saudara penyidik KM 50?," tanya jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
"Alhamdulillah bukan. Bukan. Tidak," jawab AKBP Acay.
Sebelumnya, Acay menjelaskan tidak mengetahui pasti CCTV masih berfungsi atau tidak ketika berada di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pada saat di dalam rumah. Kalau nggak salah, ada seseorang saya nggak tahu siapa yang tanya apakah DVR CCTV itu berfungsi atau tidak," kata Acay.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
“Insha Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,”kata Syarief.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.
"Saksi-saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan nanti jadi kewenangan majelis hakim," kata Djuyamto.
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi
Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Load more