Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Terima Kesaksian Pelapor CCTV, Akui Diperintah Ferdy Sambo
- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan kembali menjalani sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hendra Kurniawan duduk bersama terdakwa lainnya Agus Nurpatria.
Hendra Kurniawan mendengar kesaksian Kompol Aditya Cahya sebagai pelapor kasus tersebut dan tidak keberatan dengan ketetangan tersebut.
"Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yg mengcopy-nya, kemudian siapa yang menontonnya," ujar Hendra di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Dia menjelaskan dirinya dan Agus Nurpatria tidak mengetahui perihal rekaman DVR CCTV di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebab, dia mengaku hanya diperintah Ferdy Sambo untuk mengamankan situasi CCTV tersebut.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja," jelasnya.
Kemudian, majelis hakim menegaskan kepada Hendra Kurniawan agar hanya menanggapi ketrtangan saksi.
Hakim mengatakan jika keberatan dengan keterangan saksi Aditya, Hendra Kurniawan diminta menolak.
"Tidak keberatan," tegas Hendra Kurniawan.
Senada, Agus Nurpatria juga menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi Aditya.
"Tidak ada," ujar Agus.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
“Insha Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,”kata Syarief.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.
Load more