Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan kembali menjalani sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hendra Kurniawan duduk bersama terdakwa lainnya Agus Nurpatria.
"Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yg mengcopy-nya, kemudian siapa yang menontonnya," ujar Hendra di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Dia menjelaskan dirinya dan Agus Nurpatria tidak mengetahui perihal rekaman DVR CCTV di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebab, dia mengaku hanya diperintah Ferdy Sambo untuk mengamankan situasi CCTV tersebut.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja," jelasnya.
Kemudian, majelis hakim menegaskan kepada Hendra Kurniawan agar hanya menanggapi ketrtangan saksi.
Hakim mengatakan jika keberatan dengan keterangan saksi Aditya, Hendra Kurniawan diminta menolak.
"Tidak keberatan," tegas Hendra Kurniawan.
Load more