Jakarta - Terdakwa Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal Wibowo kembali menjalani sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Hasilnya, hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
Erman Umar mengaku pihaknya menerima seluruh keputusan hakim untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi, yang mana keluarga Brigadir J dihadirkan pada Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, tidak ada persiapan khusus untuk mendengar pembuktian atau kesaksian dari para saksi.
"Tidak ada. Cuman saya samapaikan bagaimana pertemuan itu sudah pasti. Bagaimanapun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal," ujar Erman di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Menurut dia, kliennya tersebut akan menyampaikan sesuatu kepada keluarga mendiang Yosua.
"Pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung. Mungkin juga menyampaikan bahwa dia tidak dapat berbuat apa-apa dan nggak bisa mencegah kejadian itu," jelasnya.
Selain itu, Erman menegaskan Ricky Rizal kemungkinan besar bakal mengikuti Bharada E yang meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir J.
"Kalau (maaf) langsung, ya, pasti, lah. Artinya bukan maaf dia telah salah, tetapi tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah," imbuhnya.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Load more