Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menduga majelis hakim bisa ragu terhadap kesaksian Kamaruddin Simanjuntak soal kliennya turut menembak Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Saya kira itu kami bantah dengan tegas tuduhan PC ikut menembak. Kami menyimak hakim juga ragu apa yang disampaikan Pak Kamaruddin," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Febri menjelaskan saat peristiwa di Duren Tiga, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.
Oleh karena itu, dia mengatakan klaim Kamaruddin soal Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J bisa dibantahkan.
"Kami sampaikan yang ada dalam berkas perkara, Ibu Putri ada di kamar sehingga tidak ada petunjuk atau bukti ada pihak lain yang ikut menembak Brigadir J," jelasnya.
Selain itu, Febri mengatakan Kamaruddin agar berkata jujur ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
Load more