ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Ditahan Selama 20 Hari, Nikita Mirzani Lanjut Ke Tahap II Kasus Pencemaran Nama Baik: Siapa Dito Mahendra?

Artis Sensasional Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik status sebagai tersangka
Rabu, 26 Oktober 2022 - 06:12 WIB

Serang, Tangerang - Baru Saja, Selasa Malam (25/10/2022) Artis Sensasional Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang. 

Penahanan Nikita Mirzani masih berkaitan dengan status dirinya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian beberapa hari setelahnya, terlihat Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota dan menyebutkan bahwa berkas terkait kasus dirinya tersebut telah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang.

Namun, tak disangka saat pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, Nikita Mirzani harus ditahan.

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang

Baca Juga

Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama. 

Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia. 

Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.

"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penampakan Policetube, 'Saingan' YouTube Buatan Polri, Sebarkan Prestasi Polisi

Penampakan Policetube, 'Saingan' YouTube Buatan Polri, Sebarkan Prestasi Polisi

Divisi Humas Polri bekerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang membentuk platform Policetube untuk menyebarkan informasi hingga prestasi kepolisian.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (27/6/2025).
Hasto Ngaku Sempat Dapat Ancaman akan Dipenjarakan Jika Tak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Ngaku Sempat Dapat Ancaman akan Dipenjarakan Jika Tak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Kristiyanto mengaku dirinya pernah mengalami tekanan politik dan ancaman fisik, termasuk ancaman kriminalisasi hukum, agar mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.
Hasto Ngaku Lupa saat Riezky Aprilia Bilang 'Saya Tahu Anda Sekjen Partai tapi Anda Bukan Tuhan'

Hasto Ngaku Lupa saat Riezky Aprilia Bilang 'Saya Tahu Anda Sekjen Partai tapi Anda Bukan Tuhan'

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku lupa terkait pernyataan Riezky Aprilia yang menyebut, “Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan,” dalam pertemuan pada 27 September 2019.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (27/6/2025).
Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Penyerang Persib Bandung, Dimas Drajad, menyatakan ambisinya kembali tampil memperkuat Maung Bandung dalam turnamen pramusim Piala Presiden 2025 yang dijadwalkan bergulir pada Juli mendatang.

Trending

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (27/6/2025).
Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Penyerang Persib Bandung, Dimas Drajad, menyatakan ambisinya kembali tampil memperkuat Maung Bandung dalam turnamen pramusim Piala Presiden 2025 yang dijadwalkan bergulir pada Juli mendatang.
Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pengamat: Respons Lambat UGM Memperkeruh Situasi

Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pengamat: Respons Lambat UGM Memperkeruh Situasi

Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menanggapi perihal polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut dicetak di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Piala Dunia Antarklub Tercoreng, FIFA Diminta Bertindak Gegara Pemain Real Madrid

Piala Dunia Antarklub Tercoreng, FIFA Diminta Bertindak Gegara Pemain Real Madrid

Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) resmi membuka penyelidikan disipliner terhadap pemain klub Meksiko, CF Pachuca, Gustavo Cabral, atas dugaan komentar bernuansa rasial kepada bek Real Madrid, Antonio Rudiger.
Terpopuler Timnas Indonesia: Iran Resmi Dicoret FIFA, Indonesia Lolos Pildun 2026? Media Korea Selatan Heran Indonesia Lolos Round 4, Suporter Malaysia Kena Karma Usai Ejek Indonesia

Terpopuler Timnas Indonesia: Iran Resmi Dicoret FIFA, Indonesia Lolos Pildun 2026? Media Korea Selatan Heran Indonesia Lolos Round 4, Suporter Malaysia Kena Karma Usai Ejek Indonesia

Top 3 artikel terpopuler soal Timnas Indonesia Jelang Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Kabar Iran dicoret FIFA, maka Indonesia bisa auto lolos Piala Dunia 2026, Media Korea
Timnas Indonesia Ketiban Untung Usai Nick Kuipers Gabung Dewa United, Garuda Punya Opsi Tambahan di Lini Belakang

Timnas Indonesia Ketiban Untung Usai Nick Kuipers Gabung Dewa United, Garuda Punya Opsi Tambahan di Lini Belakang

Kepindahan Nick Kuipers dari Persib Bandung ke Dewa United tak hanya jadi angin segar bagi klub barunya, tapi juga bisa membawa keuntungan bagi Timnas Indonesia. Apa alasannya?
Patrick Kluivert Full Senyum Dapatkan Kabar Bahagia, Angkatan Awal Naturalisasi Timnas Indonesia Semakin Dekat dengan Promosi

Patrick Kluivert Full Senyum Dapatkan Kabar Bahagia, Angkatan Awal Naturalisasi Timnas Indonesia Semakin Dekat dengan Promosi

Ivar Jenner menjadi angkatan awal proyek naturalisasi Timnas Indonesia dari garis keturunan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT