Jakarta - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (20/10/2022) kemarin.
Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menginjak usia 35 tahun pada tanggal 20 Oktober kemarin. Kebenaran mengenai informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar.
"Ya, kebetulan Ricky Rizal hari ini ulang tahunnya. Kalau gak salah yang ke 35," ujar Erman dikutip dari laman VIVA, Jumat, 21 Oktober 2022.
Erman mengatakan kemungkinan keluarga dari Ricky Rizal akan memberikan dukungan dan berkunjung ke rutan Bareskrim Polri hari ini (21/10).
"Ya mungkin besok," katanya.
Diketahui dalam persidangan Kamis kemarin, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf tiba sekitar pukul 08.30 WIB. Keduanya terlihat diantar menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Mobil tahanan yang digunakan Bripka RR dan KM itu hanya dikawal dengan satu mobil patwal saja. Sejumlah anggota polisi pun tak begitu ketat mengawal keduanya.
Ricky Rizal memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tvOne/Julio Trisaputra)
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menerima hadiah berupa iPhone dari Ferdy Sambo sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Kuasa hukum terdakwa Bripka RR, Erman Umar membenarkan kliennya menerima iPhone dari Ferdy Sambo. Pemberian iPhone itu setelah peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Erman Umar membantah hadiah tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti perkara.
"Oh nggak, menurut saya enggak (memberikan handphone baru untuk menghilangkan barang bukti di ponsel yang lama)," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Erman mengatakan, iPhone 13 Pro Max tersebut diberikan Ferdy Sambo lantaran handphone Ricky Rizal yang sebelumnya sudah tua.
"Kalau iPhone itu sebenarnya sudah kejadian ya. Dianggapnya seorang pimpinan, komandan, majikan ngasih sesuatu tapi sudah beberapa hari kejadian. Itu karena HP (Bripka Ricky Rizal) sudah tua, jadi nggak ada hubungannya dengan perencanaan," jelas Erman.
Sebagai informasi, sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022 terhadap empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya, Ferdy Sambo disebut memberikan hadiah kepada para anak buahnya tersebut.
Pemberian itu dilakukan pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir J dibunuh di rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J (tim tvOne/Julio Trisaputra)
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sambo awalnya memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat Maruf.
Masing-masing menerima uang yang senilai dengan Rp500 juta. Sementara, Richard diberi uang setara Rp1 miliar.
Namun, uang tersebut kembali diambil oleh Sambo dengan dalih akan diserahkan nanti pada Agustus 2022 apabila kondisi ternyata aman.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo juga berikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," jelas Jaksa Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan.
Sementara, di lokasi yang sama, Putri disebut jaksa menyampaikan terima kasih kepada Richard, Ricky, dan Kuat setelah Yosua tewas.
"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
Menurut dakwaan, ketiganya juga menyadari penuh dan tidak menolak pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri. "Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan. (viva/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more