Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Klaim Tidak Ada Pemeriksaan soal Narkoba Hari Ini
- Antara
Jakarta - Kuasa hukum tersangka Irjen Teddy Minahasa Putra, Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya belum mendapat agenda terkait pemeriksaan kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, terkait keterlibatan kasus narkoba jenis sabu.
Menurut dia, belum ada informasi soal pemeriksaa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus tersebut hingga sekarang.
"Hari ini nggak ada pemeriksaan dan belum ada jadwal," kata Henry Yosodiningrat seusai dihubungi, Rabu (19/10/2022).
Henry menjelaskan hingga sekarang pun pihaknya belum mendapatkan jadwal pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikabarkan kembali memeriksa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut bakal berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.
"(Irjen Teddy Minahasa,red) riksa sama Dir Narkoba Polda Metro, untuk tempat mungkin disiapkan di Bareskrim. Kasus penyalahgunaan narkoba, ya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu terungkap dari empat tersangka yang ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan terdapat seorang wanita dari empat tersangka yang ditangkap pihaknya.
"H laki-laki, MS perempuan, AF laki-laki, dan AD laki-laki," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Komarudin menuturkan kasus jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah perwira Polri berawal tersangka H dan MS yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihaknya Lantas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka H dan MS hingga didapatkan tersangka AF dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap dari tersangka H dan MS oleh anggota Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dan mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50 gram kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF," katanya.
Selanjutnya, dari tersangka AF pihak kepolisian mendapatkan identitas tersangka lain dalam peredaran jaringan narkotika jenis sabu berinisial AD.
Load more