Tak Kuasa Menolak Perintah Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Bharada E Memang Dilatih Untuk Selalu Siap
- Kolase tvOnenews.com
Kuasa Hukum Bantah Adanya Skenario
Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy membantah kliennya turut serta terlihat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh pelaku Ferdy Sambo.
Ronny mengatakan Bharada E hanya berperan melakukan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Kalau membuat skenario Bharada E jangan dilibatkan dari awal, ini menghancurkan masa depannya," kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Ronny menuturkan Bharada E hanya berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J usai diperintah Ferdy Sambo kala masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
![]()
Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Tim tvOne - Muhammad Bagas)
Selain itu, ia memastikan terdapat bukti terkait bantahan yang diajukan pihak Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.
"Perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada merencanakan," ungkapnya.
Sementara itu, Ronny mengaku pihaknya bakal menghadirkan seorang saksi yang bakal meringankan hukuman bagi Bharada E. Menurutnya saksi tersebut bakal didatangkan kuasa hukum pada agenda sidang lanjutan yang berlangsung pada 25 Oktober 2022.
"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi yang meringankan datang dari Manado," ungkapnya.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani persidangan perdana bacaan dakwaan pada Selasa (18/7/2022).
![]()
Dituding Terima Uang dari Ferdy Sambo, Pengacara Tunjukkan Isi Surat Bharada E (Ist)
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bersama dengan keempat pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Richard Eliezer didakwa telah melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Dengan seluruh dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima dakwaan jaksa.
Load more