Sementara itu, pengacara negara menjelaskan alasannya belum membawa surat kuasa dari tergugat 1.
"Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi. Sehingga saya mohon majelis hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya. Demikian, majelis," kata pengacara negara Kejagung.
Pantauan tvonenews.com di ruang sidang, pihak tergugat II KPU RI, tergugat III MPR, dan tergugat IV Kemendikbudristek hadir diwakili kuasa hukumnya.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa sidang ditunda karena dianggap tergugat tidak hadir, sebab belum menyerahkan surat kuasa.
"Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda. Satu pihak akan kita panggil lagi, maka pada sidang berikutnya akan dilengkapi. Majelis hakim akan memanggil lagi pihak yang belum hadir," tutup Hakim Ketua, Heneng Sudjadi. (rpi/ree)
Load more