Namun, Kombes Nurul menyebutkan kondisi kesehatan menjadi alasan Irjen Teddy Minahasa mengajukan penundaan sidang etik tersebut.
"IJP mengajukan pemeriksaan kesehatan, sehingga sidang etik ditunda," kata Nurul, kemarin.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual narkoba dari hasil sitaan 5 kilogram kepada seorang Mami di Jakarta.
Bantah Tuduhan Konsumsi dan Pengedar Narkoba
Eks Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa membantah dirinya mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba. Bahkan ia berani mengucapkan kata sumpah untuk tuduhan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Teddy Minahasa dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada awak media yang hadir dan dibenarkan oleh kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," ujar Irjen Teddy Minahasa dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Load more