Jakarta - Terdakwa perkara kasus pembunuhan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak membantah saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Bharada E yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Awalnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Perintah terdakwa Ferdy sambo tersebut, dilatar belakangi karena kemarahanya mendengar cerita istrinya Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Kemudian Ferdy Sambo meminta kepada Bripka RR untuk melakukan perbuatan yang akan mencelakakan Brigadir J. "kamu berani enggak tembak Dia?” tanya Ferdy Sambo ke saksi Bripka RR.
Perintah Ferdy Sambo pun langsung ditolak oleh Bripka RR, dengan alasan dia tak cukup mental untuk melakukan perintah itu. “Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak,” jawab Ferdy Sambo.
Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan Bripka RR untuk memanggil Bharada E.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathu yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan 'bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," kata jaksa.
Load more