Erman menjelaskan pihaknya mengakui jika dakwaan dari JPU tentang Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP cukup berat.
Oleh karena itu, dia meminta izin kepada majelis hakim untuk menunda eksepsi.
"Soal dakwaan tersebut, itu sangat berat. Oleh karena itu, kami ingin menghadirkan saksi-saksi," kata dia.
Majelis hakim pun akhirnya menunda pembacaan ekspesi kepada terdakwa Ricky Rizal.
"Baik, karena kuasa hukum belum siap, pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022)," ujar majelis hakim.
Adapun Ricky Rizal memasuki ruang sidang utama PN Jaksel sekira lukul 20.30 WIB. Dari pantauan, sidang Ricky Rizal selesai pukul 21.17 WIB.
Load more