Lantang! Ricky Rizal Sampaikan Duka Cita kepada Brigadir J di Hadapan Majelis Hakim, Ini Katanya
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal menyampaikan duka cita mendalam kepada korban, Brigadir J alias Yosua Hutabarat dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, majelis hakim mempersilakan terdakwa Ricky Rizal untuk menanggapi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ricky Rizal lantas berterima kasih kepada majelis hakim atas kesempatan berbicara tersebut.
"Terima kasih yang mulia dalam kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua," kata Ricky Rizal di PN Jaksel.
Selain itu, Ricky berharap Brigadir J dapat tenang menghadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal yang mulia," tambahnya.
"Amin, amin," jawab majelis hakim.
Meski demikian, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengaku pihaknya belum mempersiapkan eksepsi atau nota keberatan.
Majelis hakim pun meminta kuasa hukum Ricky Rizal agar segera membacakan eksepsi pekan ini.
"Jadi, begitu, ya, saudara Penuntut Umum saudara PH, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," kata hakim.
Kuasa Hukum Tak Punya Waktu Ajukan Eksepsi
Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ricky Rizal telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sidang tersebut berjalan cepat dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, kuasa hukum Ricky Rizal mengaku tak memiliki cukup waktu untuk mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
"Mohon izin Yang Mulia, karena kasus ini berat, kami belum memiliki waktu yang cukup," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Erman menjelaskan pihaknya mengakui jika dakwaan dari JPU tentang Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP cukup berat.
Oleh karena itu, dia meminta izin kepada majelis hakim untuk menunda eksepsi.
"Soal dakwaan tersebut, itu sangat berat. Oleh karena itu, kami ingin menghadirkan saksi-saksi," kata dia.
Majelis hakim pun akhirnya menunda pembacaan ekspesi kepada terdakwa Ricky Rizal.
"Baik, karena kuasa hukum belum siap, pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022)," ujar majelis hakim.
Load more