Jakarta - Insiden mencederai persepakbolaan tanah air yakni tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania. Adapun pesan tegas Mahfud MD soal penyelenggara liga saling tuding dan lepas tanggung jawab Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).
Insiden pertandingan gelaran Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut memakan ratusan Aremania jadi korban jiwa.
Begini Pesan Tegas Mahfud MD Soal Penyelenggara Liga Saling Tuding dan Lepas Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebut bahwa penyelanggara liga pertandingan dalam Tragedi Kanjuruhan saling melempar tanggungjawab.
Laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu merenggut setidaknya 132 nyawa suporter bola atau Aremania.
Menurut Mahfud, hal ini terjadi disebabkan oleh kelalaian sistematis dari beberapa pihak penyelenggara terkait.
Sebab, tak ada jaminan keselamatan bagi nyawa manusia yang hadir dalam pertandingan Derbi Jawa Timur itu. Mulai dari pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran.
Bahkan, Dia menilai, dalam insiden tersebut nyawa manusia bagaikan dipertaruhkan antara hidup dan mati.
"Ini membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita. Nyawa manusia dibuat pertaruhan karena tak ada jaminan keselamatan yang maksimum," ungkap Mahfud, Rabu (12/10/2022).
Mahfud menyatakan, tragedi ini menjadi sorotan timnya untuk menelisik lebih dalam terkait ujung pangkal penyebab ratusan nyawa Aremania melayang sia-sia.
"Ini menjadi salah satu perhatian TGIPF untuk mencari akar masalahnya sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD mengklaim bahwa pihak terkait yang menyelenggarakan pertandingan Derbi Jawa Timur saling lempar tanggungjawab.
Mahfud menilai, adanya saling menghindar tanggungjawab dari beberapa pihak terkait operasional lapangan antara pihak federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Liga Sepak Bola Nasional agak kacau.
"Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita," tulis Mahfud dalam unggahan di akun instagramnya, dikutip Rabu (12/10/2022).
Akui gunakan gas mata kedaluwarsa
Detik-detik Tragedi Kanjuruhan. (via-antara)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengakui menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa atau expired saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Diduga, beberapa gas air mata yang ditembakkan dalam tragedi Kanjuruhan itu sudah habis masa penggunaannya pada tahun 2021.
“Ada beberapa yang diketemukan, ya. Yang tahun 2021 ada beberapa,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin, 10 Oktober 2022.
Namun, Dedi mengaku belum mengetahui berapa jumlah pastinya gas air mata yang ditemukan kedalu
warsa tersebut. Menurut dia, hal tersebut perlu dikonfirmasi lagi kepada tim laboratorium forensik (labfor).
“Saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa. Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tersangka dan hasil oleh TKP dari Inafis dan Labfor diketemukan seperti itu,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar gas air mata yang digunakan ada tiga jenis dalam insiden Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tiga jenis gas air mata itu berwarna merah, hijau dan biru. Warna hijau, kata dia, gas air mata berupa smoke, dimana jenis ini hanya ledakan dan berisi asap putih.
Kedua, sifatnya sedang dan digunakan untuk klaster dari jumlah kecil. kemudian, gas air mata warna merah adalah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar. “Sebagian besar yang digunakan, ya tiga jenis ini yang digunakan,” jelas dia
Kadiv Humas Mabes Polri sebut gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap hasil penyidikan terkait adanya gas air mata kedaluwarsa atau expired yang ditembakan personel polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan gas air mata kedaluwarsa sudah tidak begitu efektif.
Sebab, dia menuturkan zat kimia di dalam gas air mata yang kedaluwarsa itu akan menurun kadarnya sehingga tidak membahayakan.
"Jadi, kalau sudah expired, justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun," imbuhnya.
Bukan karena Gas Air Mata Tapi Kekurangan Oksigen
Detik-detik Tragedi Kanjuruhan. (ist)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap perkembangan penyidikan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan menjadi perhatian dunia sesuai sebanyak 132 korban jiwa berjatuhan dalam pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Dalam tragedi itu, ratusan korban itu diduga meninggal karena serangan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Menurut Dedi, dari penelitian para pakar, gas air mata tidak berbahaya sehingga mengakibatkan seseorang bisa meninggal.
"Saya bukan expert-nya. Saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan dari para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, para ahli dan dokter spesialis penyakit dalam, paru, THT, dan mata menyampaikan penyebab kematian para korban ialah karena kekurangan oksigen.
"Jadi, berjatuhnya korban bukan karena gas air mata, melainkan kekurangan oksigen," jelasnya.
Adapun tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia. Insiden nahas tersebut terjadi seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebanyak 132 orang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, sedangkan ratusan lainnya tengah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya juga telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jasa Timur. (viva/ppk/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more