Jakarta - Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan oleh kejaksaan pada Selasa (11/10).
Ia menyebut mengacu pada Pasal 143 ayat (4) KUHAP dan penjelasan seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan sudah disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Arman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan sejumlah dokumen tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan.
"Kami menghargai kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan," ujarnya.
Ia menambahkan penerimaan berkas perkara sama antara yang diserahkan Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada terdakwa atau kuasa hukum adalah amanat undang-undang, yakni Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," ucapnya.
Tim kuasa hukum, ujarnya, berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar terwujudnya fair trial atau peradilan yang adil.
"Kami berharap semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi, dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan," kata Arman.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10). (lpk/ebs)
Load more