Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan itu dilakukan terhadap 11 penyedia jasa layanan keuangan seperti asuransi dan bank.
Ivan menambahkan mayoritas transaksi keuangan itu dilakukan oleh anak Lukas Enembe.
12 Hasil analisis PPATK itu telah diselidiki sejak 2017 lalu dengan beragam variasi kasus di antaranya setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. (ant/nsi)
Load more