Selain itu, Mahfud mengungkap Komnas HAM telah melakukan penyelidikan sendiri. Penyelidikan terkait ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat terkait Tragedi Kanjuruhan.
"Kalau pelanggaran HAM biasa sementara ini sudah ada enam tersangkanya. Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yang biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM," ujar Mahfud. (ant/ito)
Load more