4 Fakta Menarik Dibalik Kasus Gugatan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo oleh Penulis Buku "Jokowi Undercover"
- Antarafoto/Biro Pers dan Media
Jakarta - Sedang ramai menjadi pemberitaan bahwa ijazah SD, SMP, dan SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti Pilpres 2019 adalah palsu.
Berikut sejumlah fakta menarik dibalik kasus gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Bambang Tri Mulyono sang penulis buku "Jokowi Undercover".
1. Sosok yang menggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi
Sosok yang melayangkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo diketahui bernama Bambang Tri Mulyono. Ia menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019.
Bambang Tri Mulyono juga diketahui merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang cukup kontroversial. Ia pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku tersebut.
Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Ia mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian. Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus negeri tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.
2. Presiden Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum
Gugatan dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Bambang Tri Mulyono merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Load more