(Penulis buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono pernah mendekam di penjara selama 3 tahun. Sumber: ist)
Bareskrim Polri lantas menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan, pada akghir Desember 2016.
Atas kasus ini, Bambang Tri Mulyono divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun.
Ia dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian. Tindakannya itu melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.
Meski sudah divonis penjara, Bambang masih bersikukuh tidak bersalah dan yakin isi buku yang telah ditulisnya adalah sebuah fakta yang patut dijadikan informasi bagi masyarakat.
Bambang Tri Mulyono telah bebas dari balik jeruji besi pada Juli 2019.
(Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Sumber: ANTARA)
Gugatan Bambang Tri Mulyono yang menggugat orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo, mendapat reaksi dari putranya, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengaku bosan menanggapi isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang kembali muncul akhir-akhir ini. "Isunya muncul terus. Tanya yang bikin isu. Nganti bosen nanggepi aku (Saya sampai bosan menanggapi)," ujar Gibran, Senin (10/10/2022).
Menurut Gibran, bantahan yang berkali-kali disampaikan akan menjadi sia-sia kalau berhadapan dengan pihak yang tidak menyukai ayahnya.
Jika memang Presiden Jokowi hanya mengandalkan ijazah palsu, tidak mungkin dia lolos pendaftaran pada berbagai kontestasi politik yang diikutinya mulai dari pemilihan Wali Kota Surakarta, pemilihan Gubernur DKI Jakarta hingga pemilihan Presiden 2014.
Load more