"Pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta itu dilakukan pada 11 Juli 2022," tambahnya.
Selain itu, penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri telah menyiapkan pasal yang akan disangkakan, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan itu dilangsungkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022) kemarin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 6 jam mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan privat jet," ujar Cahyo dalam keterangannya. (lpk/ree)
Load more