Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya mendapat surat permohonan dari tim medis yang ada di lokasi tragedi Kanjuruhan.
Edwin menyebut, dari 19 orang saksi yang memohon perlindungan, adapun diantaranya ialah tim medis.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Dia menjelaskan, bahwa permohonan ini merupakan bentuk antisipasi dari segala intimidasi yang kemungkinan akan datang.
Edwin menyebut, alasan tim medis tersebut meminta perlindungan ialah karena mereka turut hadir dalam insiden berdarah itu.
"Dia ada waktu di lapangan," kata Edwin.
"Sebenarnya ga ada (intimidasi), tapi kan ada kebutuhan azas praduga tak bersalah, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," paparnya.
Load more