GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Bengkulu Ajukan PK Gugat Izin Lingkungan PLTU Teluk Sepang

Tiga warga Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu penggugat izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang,
Selasa, 21 September 2021 - 02:06 WIB
Warga Bengkulu ajukan PK gugat izin lingkungan PLTU.
Sumber :
  • Antara

Bengkulu, tvOne

Tiga warga Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu penggugat izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, Senin siang, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI.

Ketua Tim Advokasi Langit Biru (TALB) yang merupakan kuasa hukum penggugat, Saman Lating, menyatakan PK dilakukan dengan alasan bahwa hakim telah khilaf dan keliru dalam keputusan menolak gugatan warga baik dari tingkat pertama, banding maupun kasasi.

"Kekhilafan hakim yang kita dalilkan dalam memori PK ini yaitu hakim tidak melihat para penggugat adalah korban yang memiliki legal standing karena mereka korban secara nyata," kata Lating di PTUN Bengkulu, mewakili penggugat, yakni Harianto, Jalaluddin dan Abdu Rosyid, Senin.

Ia mengatakan putusan hakim pada tingkat pertama, banding dan kasasi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan warga kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu tidak memilik hak untuk menggugat dengan alasan belum ada dampak yang diterima penggugat serta dokumen AMDAL telah memiliki tindakan antisipatif guna mengatasi semua dampak akibat beroperasinya PLTU batubara.

Namun, faktanya pada saat pemantauan yang dilakukan oleh Kanopi Hijau Indonesia, lembaga yang fokus pada isu lingkungan menemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap AMDAL berupa pengangkutan batu bara yang seharusnya dilakukan lewat laut, namun faktanya menggunakan jalan negara serta adanya warga yang tersengat aliran listrik dari kabel SUTT.

Selain itu juga ditemukan bahwa PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) secara sengaja membuang limbah abu bawah ke lokasi pembuangan tanpa adanya pagar pembatas sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Dari semua fakta itu, respon para pemangku lamban dan terkesan melakukan pembiaran.

Selain itu dalam putusannya, kata Lating, hakim mengatakan jika para penggugat tidak memiliki hak gugat atau legal standing, padahal Jalaludin dan Harianto adalah penggugat yang terkena dampak akibat pemasangan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

"Harapan kami majelis hakim tingkat PK dapat melihat sisi hukum dengan adil. Artinya, majelis hakim menggunakan unsur kehati-hatian sebab itu menjadi unsur yang paling penting dalam penegakan hukum lingkungan," kata Lating.

Salah satu penggugat, Harianto menjelaskan bahwa pihaknya kembali mengajukan PK sebab sebagai masyarakat Teluk Sepang yang paling dekat dengan PLTU menjadi warga yang paling terdampak dengan hal-hal yang merugikan masyarakat seperti polusi.

"Apalagi sekarang kami dihantui oleh ketakutan seperti kemarin ada warga yang kesetrum yang rumahnya dibawa SUTT," katanya.

Pihaknya mengajukan PK sebab memikirkan masa depan, perekonomian dan kenyamanan sebagai warga negara Indonesia serta anak cucu.(Ant/Jeg)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja, Kasus Distribusi Rugikan Perusahaan Rp 74,3 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keg
Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Loalah, Pelatih Bulgaria Ternyata Fasih Berbahasa Indonesia, Ini Rekam Jejaknya bersama Persija, Persipura, hingga Timnas

Kehadiran Timnas Bulgaria di ajang FIFA Series 2026 di Indonesia membawa cerita tersendiri. Sosok pelatihnya Aleksandar Dimitrov bukan nama asing bagi publik ..
Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Penjaga gawang muda milik FC Volendam Kayne van Oevelen menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia menjelang FIFA Series. Kiper berdarah Surabaya itu di-
Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pendapat Jujur Pelatih Bulgaria soal Timnas Indonesia dan Strateginya Kalahkan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria Aleksandar Dimitrov memberikan apresiasi terhadap Timnas Indonesia yang akan menjadi tuan rumah ajang FIFA Series pada Maret 2026 ... -
Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez Blak-blakan Jelang MotoGP 2026: Tak Banyak yang Tahu Cara Kalahkan Marc!

Alex Marquez menilai belum banyak pembalap yang mengetahui cara untuk mengalahkan Marc Marquez di lintasan.
Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Obat Segala Penyakit Dibongkar dr Zaidul Akbar: Ternyata Bukan Dimulai dari Raga

Dr Zaidul Akbar bongkar obat dari segala penyakit, ternyata bukan dimulai dari raga, simak penjelasannya berikut ini.

Trending

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Keputusan MotoGP untuk memindahkan Grand Prix Australia dari Grand Prix Australia di Sirkuit Phillip Island ke Adelaide Street Circuit mulai musim 2027 menuai gelombang kritik. 
Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Kasus Bullying Siswa ABK di Surabaya, DPRD Dorong Pembentukan Kelas Khusus

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti kasus dugaan perundungan yang dialami AM (16), siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah menegah kejurusan di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa umat Muslim disunnahkan membawa Surah Al-Kahfi setiap hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah ungkap keutamaan dan kisah di baliknya.
AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Resmi Dipecat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri usai dijatuhi putusan pemecatan dari Polri.
Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik Lapak Penjual Daging, Pemerintah Kota Medan Diminta Fasilitasi Langkah Mediasi

Polemik lapak penjual daging babi di Kota Medan menyeruak usai adanya permintaan penertiban oleh sejumlah pihak.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT