News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Bengkulu Ajukan PK Gugat Izin Lingkungan PLTU Teluk Sepang

Tiga warga Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu penggugat izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang,
Selasa, 21 September 2021 - 02:06 WIB
Warga Bengkulu ajukan PK gugat izin lingkungan PLTU.
Sumber :
  • Antara

Bengkulu, tvOne

Tiga warga Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu penggugat izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, Senin siang, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI.

Ketua Tim Advokasi Langit Biru (TALB) yang merupakan kuasa hukum penggugat, Saman Lating, menyatakan PK dilakukan dengan alasan bahwa hakim telah khilaf dan keliru dalam keputusan menolak gugatan warga baik dari tingkat pertama, banding maupun kasasi.

"Kekhilafan hakim yang kita dalilkan dalam memori PK ini yaitu hakim tidak melihat para penggugat adalah korban yang memiliki legal standing karena mereka korban secara nyata," kata Lating di PTUN Bengkulu, mewakili penggugat, yakni Harianto, Jalaluddin dan Abdu Rosyid, Senin.

Ia mengatakan putusan hakim pada tingkat pertama, banding dan kasasi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan warga kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu tidak memilik hak untuk menggugat dengan alasan belum ada dampak yang diterima penggugat serta dokumen AMDAL telah memiliki tindakan antisipatif guna mengatasi semua dampak akibat beroperasinya PLTU batubara.

Namun, faktanya pada saat pemantauan yang dilakukan oleh Kanopi Hijau Indonesia, lembaga yang fokus pada isu lingkungan menemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap AMDAL berupa pengangkutan batu bara yang seharusnya dilakukan lewat laut, namun faktanya menggunakan jalan negara serta adanya warga yang tersengat aliran listrik dari kabel SUTT.

Selain itu juga ditemukan bahwa PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) secara sengaja membuang limbah abu bawah ke lokasi pembuangan tanpa adanya pagar pembatas sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Dari semua fakta itu, respon para pemangku lamban dan terkesan melakukan pembiaran.

Selain itu dalam putusannya, kata Lating, hakim mengatakan jika para penggugat tidak memiliki hak gugat atau legal standing, padahal Jalaludin dan Harianto adalah penggugat yang terkena dampak akibat pemasangan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

"Harapan kami majelis hakim tingkat PK dapat melihat sisi hukum dengan adil. Artinya, majelis hakim menggunakan unsur kehati-hatian sebab itu menjadi unsur yang paling penting dalam penegakan hukum lingkungan," kata Lating.

Salah satu penggugat, Harianto menjelaskan bahwa pihaknya kembali mengajukan PK sebab sebagai masyarakat Teluk Sepang yang paling dekat dengan PLTU menjadi warga yang paling terdampak dengan hal-hal yang merugikan masyarakat seperti polusi.

"Apalagi sekarang kami dihantui oleh ketakutan seperti kemarin ada warga yang kesetrum yang rumahnya dibawa SUTT," katanya.

Pihaknya mengajukan PK sebab memikirkan masa depan, perekonomian dan kenyamanan sebagai warga negara Indonesia serta anak cucu.(Ant/Jeg)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya.
Update Banjir Besar di Balangan Kalsel: Masa Darurat Hingga Januari 2026, 10.949 Warga Terdampak

Update Banjir Besar di Balangan Kalsel: Masa Darurat Hingga Januari 2026, 10.949 Warga Terdampak

Bencana banjir yang melanda Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan membawa dampak yang cukup luas. BPBD setempat mencatat sebanyak 10.949 warga terdampak dan sedikitnya 3.511 unit hunian warga terendam air. 
Menteri Bahlil Soal Rencana RI Tidak Impor Solar pada 2026: Tergantung dari Pertamina

Menteri Bahlil Soal Rencana RI Tidak Impor Solar pada 2026: Tergantung dari Pertamina

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mempertegas komitmen nasional untuk menghentikan ketergantungan pada impor bahan bakar jenis solar pada 2026 mendatang.
Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang aksi besar-besaran buruh diprediksi akan memadati pusat Ibu Kota Jakarta dan Kota Bandung selama dua hari ke depan, yakni pada 29 hingga 30 Desember 2025. 
Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Persib Bandung menutup tahun 2025 dengan catatan gemilang. sukses mempertahankan gelar juara Liga 1 sekaligus lolos babak 16 besar AFC Champions League Two.
Aprilia Tentukan Arah MotoGP 2027, Marco Bezzecchi Jadi Prioritas Utama

Aprilia Tentukan Arah MotoGP 2027, Marco Bezzecchi Jadi Prioritas Utama

CEO Aprilia Racing, Massimo Rivola, mengisyaratkan bahwa fokus utama tim saat ini tertuju pada Marco Bezzecchi, bukan Jorge Martin.

Trending

Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Persib Bandung menutup tahun 2025 dengan catatan gemilang. sukses mempertahankan gelar juara Liga 1 sekaligus lolos babak 16 besar AFC Champions League Two.
Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang aksi besar-besaran buruh diprediksi akan memadati pusat Ibu Kota Jakarta dan Kota Bandung selama dua hari ke depan, yakni pada 29 hingga 30 Desember 2025. 
Gedung Sarinah Jakarta Kebakaran, Para Petugas Tampak Panik Padamkan Kobaran Api

Gedung Sarinah Jakarta Kebakaran, Para Petugas Tampak Panik Padamkan Kobaran Api

Gedung Sarinah Thamrin, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terbakar pada Minggu (28/12/2025) malam.
Ramalan Zodiak Besok, 29 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 29 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Cari tahu peruntungan karier, keuangan, dan asmara kamu besok berdasarkan ramalan zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak selengkapnya!
Hasil Tinju Dunia: Hantam David Picasso Sampai Terluka, Naoya Inoue Pertahankan Gelar Juara Tak Terbantahkan

Hasil Tinju Dunia: Hantam David Picasso Sampai Terluka, Naoya Inoue Pertahankan Gelar Juara Tak Terbantahkan

Hasil tinju dunia, di mana Naoya Inoue berhasil mempertahankan gelar juara usai mengalahkan Alan David Picasso.
Bursa Transfer AC Milan: Darurat Lini Depan, Massimiliano Allegri Siapkan Tiga Jurus Jitu untuk Selamatkan Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Darurat Lini Depan, Massimiliano Allegri Siapkan Tiga Jurus Jitu untuk Selamatkan Rossoneri

AC Milan dihadapkan persoalan pelik di lini depan jelang paruh kedua Liga Italia. Cedera silih berganti membuat rencana Allegri tak berjalan sesuai harapan.
Daftar Pemain Jakarta LavAni di Proliga 2026: Dihuni Jagoan Timnas Voli Amerika Serikat, Dio Zulfikri Cs Siap Unjuk Gigi

Daftar Pemain Jakarta LavAni di Proliga 2026: Dihuni Jagoan Timnas Voli Amerika Serikat, Dio Zulfikri Cs Siap Unjuk Gigi

Daftar pemain Jakarta LavAni di Proliga 2026, di mana kental dengan nuansa Amerika Serikat usai merekrut pelatih dan dua pemain asing asal Negeri Paman Sam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT