Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan di Luar Stadion Kanjuruhan
- Istimewa
"Terdiri dari korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 547 orang," ujar Dedi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Dedi menuturkan dari 547 korban luka tersebut terinci dalam beberapa golongan diantaranya 481 orang berstatus luka ringan.
Sementara, 43 orang lainnya mengalami luka sedang, dan tercatat luka berat sebanyak 23 orang.
Adapun, kata Dedi, sebanyak 60 korban masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Selain itu, Dedi memastikan data korban luka dan jiwa itu merupakan hasil konsolidasi yang telah dilakukan pengecekan bersama dengan pemerintah setempat.
"Dan dengan rumah sakit terkait," pungkasnya.
Suporter saat Masuk ke Lapangan Stadion Kanjuruhan (ant)
dapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.(raa/put/ant/muu)
Load more