Dalam perkara itu, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Bharada E juga telah mengajukan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ingin membongkar skema busuk Ferdy Sambo, tersangka utama kasus pembunuhan tersebut.
Bharada E memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan
Bharada E saat di Kejaksaan Agung (tvOne/Julio Trisaputra)
Dalam kesempatan sebelumnya, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri sebelum pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).
"Ada beberapa strategi yang akan kami berikan dalam persidangan nanti," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Load more