Jakarta - Setelah melakukan pendalaman, Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo akhurnya mengumumkan enam tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis (6/10/2022).
Tersangka tersebut adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahtu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang Akp Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dari ke-enam tersangka tersebut, terdapat dua tersangka yang memberikan perintah kepada 11 bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah stadion saat terjadinya tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Kedua perwira polisi tersebut adalah Kasat Samapta Polres Malang Akp Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Menurut penjelasan yang diberikan oleh Kapolri, keduanya diduga telah memberikan perintah kepada 11 bawahannya untuk menembakkan gas air mata. 7 tembakan ke arah tribun selatan, 1 tembakan tribun utara dan 3 tembakan di lapangan.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022).
Sebuah mobil polisi terbalik akibat kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, Minggu (2/10/2022).
Terdapat satu perwira polisi yang ikut menjadi tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Ia dijadikan tersangka lantaran tidak mencegah anggotanya menembak gas air mata padahal mengetahui aturan FIFA tentang larangan menggunakan gas air mata.
"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," jelas Listyo.
Load more