Ferdy Sambo 'Keukeuh' Sebut Putri Candrawathi Jadi Korban, Bharada Richard Eliezer Bakal Beri Kejutan di Persidangan
- Kolase Tvonenews.com
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Sebut Bakal Ada Kejutan di Persidangan
Sementara, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan, kliennya siap jika harus berhadapan langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di persidangan. Bahkan, ia membeberkan, kondisi kesehatan dan mental Bharada E sudah membaik untuk mengikuti tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejagung.
"Kalau nanti dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo), siap, ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).
Bharada Richard Eliezer usai pemeriksaan pelimpahan tahap II, kasus pembunuhan berencana Bridgadir J, di Gedung Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Rabu/5/10/2022), pukul 14:00 WIB. (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)
Tak hanya itu saja, Ronny juga ungkapkan, pihaknya juga telah mempersiapkan strategi guna membela Bharada E di persidangan. Bahkan, dia jelaskan Bharada E juga memiliki kejutan yang bisa digunakan dalam persidangan guna melawan Ferdy Sambo. Namun, ia belum bisa menyampaikannya ke publik dan dirinya dengan tim masih mempersiapkan beberapa strategi.
Rony juga menambahkan, bahwa Bharada E sudah siap menjalani proses selanjutnya di Kejagung untuk pelimpahan tersangka.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejagung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022) lalu.
Kemudian penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. Maka, ia katakan, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” beber Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Load more