"Pertama, respon bersifat politik, kedua respon sosial," urainya.
Sementara itu di pihak lain, ada prosedur hukum yang harus ditegakkan. Pemanggilan ketiga pasti akan dilakukan, dan mungkin ada penjemputan paksa. Masyarakat akan merespon, para pendukung pak Lukas pasti tidak diam, dan aparat penegak hukum juga akan merespon.
"Aparatur datang dengan alat kelengkapan negara, masyarakat hadapi dengan tangan kosong. Di sinilah bahayanya, masyarakat bisa jadi korban," tegas dia.
Menurut Ferdinand, siapapun penyelenggara Pemerintah jika melakukan pelanggaran hukum, wajib ditindak.
"Mau Gubernur, Bupati, Kepala Distrik sampai Kepala Kampung, bahkan Presiden sekalipun wajib ditindak," tandasnya. (rpi/ree)
Load more