"Prinsipnya kita kooperatif. Pengakuan Bharada E berdasarkan perintah sehingga mengajukan justice collaborator (JC)," ujar Ronny seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Ronny menjelaskan pihaknya berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pengakuan kliennya tersebut di pengadilan.
Sebab, dia mengatakan Bharada E ialah saksi kunci kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Segala sesuatunya, kami siap, tapi prinsipnya ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik. Mengingat, klien saya jadi saksi kunci," jelasnya.
Selain itu, Ronny menyebutkan Bharada E bahkan siap untuk bertemu langsung dengan Ferdy Sambo di ruang sidang.
Menurutnya, Bharada E tidak lagi takut dan akan mengungkap kebenaraan di persidangan nanti.
"Klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bharada E telah resmi menjadi tahanan Kejagung seusai dilimpahkan tahap II bersama barang bukti, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Adapun Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(lpk/chm)
Load more