Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini semakin menemui titik terang. Hari ini (5/10/2022), Penyidik Bareskrim Polri memasuki proses pelimpahan tahap II tanggung jawab terhadap tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya beserta barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyerahan barang bukti kasus tersebut tengah diverifikasi.
"Penyerahan BB (barang bukti) hari ini hanya untuk verifikasi," ujar dia seusai dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Ketut menjelaskan penyerahan barang bukti tersebut hanya berupa verifikasi, bukan administrasi.
Oleh karena itu, dia menerangkan penyerahan barang bukti dan para tersangka akan sesuai jadwal, Rabu (5/10/2022).
"BB (barang bukti) banyak hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap dua, besok," jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan Brigadir J telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Proses selanjutnya ialah Polri melimpahkan semua barang bukti dan para tersangka ke Kejagung, guna masuk tahap persidangan.
Tersangka utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi mengenakan rompi merah, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, Ferdy Sambo tiba dengan pengawalan ketat guna menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Load more