Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kondisi rumah salah satu tahanan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dipindahkan ke Rutan Kejaksaan RI Salemba.
Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Fadil saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Fadil mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap II dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaksanaan tahap II pukul 11.00 insyallah bertempat di Jampidum," ujarnya.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana, Polri tetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Load more