ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo dan Brigadir J
Sumber :
  • Facebook Rohani Simanjuntak

Bareskrim Kirim Barang Bukti Pistol ke Kejagung, Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Digelar

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri telah serahkan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melengkapi tahap dua jelang persidangan pembunuhan Brigadir J
Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:56 WIB

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), guna melengkapi tahap dua jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Menurut dia, pihaknya telah mengirim sejumlah barang bukti dikemas menggunakan wadah plastik, salah satunya barang bukti berupa pistol.

"Barang buktinya banyak. Itu dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Brigjen Andi seusai dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Brigjen Andi Rian menjelaskan belum bisa merinci barang bukti apa saja yang diserahkan kepada Kejagung.Namun, dalam beberapa foto yang diterima wartawan, barang bukti yang diserahkan terlihat ada pistol.

Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pelimpahan barang bukti itu sudah disepakati.

Baca Juga

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," ungkap Komjen Agus.

Ada 3 Pistol dan Dokumen Diserahkan Polri ke Kejagung, Dirtipidum: Dikemas dalam Plastik

Selain itu, untuk pelimpahan tersangka kasus Brigadir J akan dilakukan besok, Rabu (5/10/2022).

Menurut dia, pelimpahan barang bukti dan tersangka akan digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Besok tersangkanya. Kejari Selatan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,” kata Andi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 11 tersangka telah lengkap.

Fadil juga menekankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.

“Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” kata Fadil.

Para Tersangka Pembunuhan Berencana Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Depan

Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.

Bharada E/Bripka RR/Irjen Ferdy Sambo

“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kadiv Humas.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka. 

Lima tersangka perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. 

Sedangkan tujuh tersangka perkara menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” kata Dedi.

Reaksi Keluarga Brigadir J

Sedih! Keluarga Brigadir J Ungkap Kenangan Potret Bukti Kedekatan sama Irjen Pol Ferdy Sambo dan Para Ajudan

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan.

“Kami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,” kata Yonathan.

Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan.

“Terkait keluarga, ya kami tunggu saja perkembangannya. Yang jelas keluarga selalu berdoa agar ini cepat terang benderang dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” kata Yonathan. (lpk/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Psikolog Lisa Ginting Dipolisikan, Ahmad Dhani Akui Anaknya Bukan Hanya Jadi Korban Eksploitasi Melainkan....

Psikolog Lisa Ginting Dipolisikan, Ahmad Dhani Akui Anaknya Bukan Hanya Jadi Korban Eksploitasi Melainkan....

Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Dokter Lisa Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
Si Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

Si Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta kontraktor kerja sama periode 2018-2023.
RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Setuju Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Setuju Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa pencekalan tersangka ke luar negeri paling lama 6 bulan, diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (11/7/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (11/7/2025).
Pengguna BPJS Kesehatan Mengeluh Pelayanan Buruk di RSUD Jakarta, Hardiyanto Kenneth: Dibangun oleh Uang Rakyat

Pengguna BPJS Kesehatan Mengeluh Pelayanan Buruk di RSUD Jakarta, Hardiyanto Kenneth: Dibangun oleh Uang Rakyat

Sejumlah warga Jakarta mengeluhkan buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Trending

Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Buru The Gasoline Godfather

Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Buru The Gasoline Godfather

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan bahwa Riza Chalid menjadi salah satu dari 9 tersangka baru dalam kasus korupsi minyak Pertamina.
Terungkap Alasan Wanita di Apartemen Kalibata Nekat Loncat dari Lantai 19, Ternyata Ada Sesosok Pria yang...

Terungkap Alasan Wanita di Apartemen Kalibata Nekat Loncat dari Lantai 19, Ternyata Ada Sesosok Pria yang...

Fakta baru terungkap terkait seorang perempuan berinial A (23) penghuni Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan yang nekat loncat dari lantai 19. Ternyata...
Gen Z Masih Pilih Dufan Ancol jadi Destinasi Liburan Favorit

Gen Z Masih Pilih Dufan Ancol jadi Destinasi Liburan Favorit

Dunia Fantasi (Dufan) Ancol Taman Impian masih menjadi destinasi liburan favorit bagi warga Jakarta dan sekitarnya untuk menghabiskan waktu liburan sekolah.
Misteri Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu dengan Kepala Terlakban, Rekaman CCTV Ungkap Dua Pria Saat Lakukan...

Misteri Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu dengan Kepala Terlakban, Rekaman CCTV Ungkap Dua Pria Saat Lakukan...

Penyebab kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bernama Arya Daru Pangayunan alias ADP dengan kondisi kepala terlakban di kamar indekosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat masih menjadi misteri.
Sindiran Telak Megawati Hangestri untuk KOVO, Walau Belum Main di Liga Voli Turki Megatron sudah Dapatkan Ini

Sindiran Telak Megawati Hangestri untuk KOVO, Walau Belum Main di Liga Voli Turki Megatron sudah Dapatkan Ini

Megawati Hangestri Pertiwi kembali menorehkan sejarah dalam perjalanan kariernya sebagai atlet voli. Pevoli andalan Indonesia itu resmi bergabung ke Manisa BBSK
Media Vietnam Sudah Tak Sabar Lihat Timnas Indonesia Hancur Lebur di Piala AFF U23 2025 gara-gara Dibantai...

Media Vietnam Sudah Tak Sabar Lihat Timnas Indonesia Hancur Lebur di Piala AFF U23 2025 gara-gara Dibantai...

Media Vietnam memprediksi bukan Timnas Indonesia yang akan bersinar di Piala AFF U23 2025. Media Vietnam sudah tidak sabar lihat Timnas Indonesia kalah nanti.
Adu Gaji Megawati Hangestri Vs Vanja Bukilic usai Gabung Manisa BBSK dan Il Bisonte, Lebih Kaya Raya Siapa?

Adu Gaji Megawati Hangestri Vs Vanja Bukilic usai Gabung Manisa BBSK dan Il Bisonte, Lebih Kaya Raya Siapa?

Menilik kisaran gaji yang diterima oleh Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic usai keduanya cabut dari Red Sparks usai keduanya kini membela klub Liga Voli Turki serta Italia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT