"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART Sementara, jika korban KDRT hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara. "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".
Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar merupakan sepasang suami istri yang telah menikah pada Agustus 2021 lalu. Kini keduanya telah dikarunia seorang anak yang bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar
Namun tak disangka, Lesti telah melaporkan sang suami, Rizky Billar dengan kasus dugaan adanya KDRT yang telah dilakukannya kepada Lesti Kejora. (viva/abs/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more