Pengacara Brigadir J Desak Agar Putri Candrawathi Ditahan: Semakin Diduga Merekayasa Kebohongan-kebohongan Lagi
- Kolase tvonenews.com
Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang diduga direncanakan dan didalangi oleh atasannya sendiri yakni Irjen Ferdy Sambo telah memasuki babak baru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Adapun Kini Pengacara Brigadir J desak agar Putri Candrawathi ditahan, Jumat (30/9/2022).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan dari Komnas HAM.
Pengacara Brigadir J Desak Agar Putri Candrawathi Ditahan: Semakin Diduga Merekayasa Kebohongan-kebohongan Lagi..
Yohanes selaku pengacara Brigadir J yang juga hadir bersama tim pengacara lainnya serta keluarga mendiang Brigadir J yakni Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Kekasih Brigagadir J yakni Vera Simanjuntak.
Tim Pengacara keluarga Brigadir J melakukan konferensi pers untuk menerangkan beberapa hal terkait informasi kelengkapan berkas P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim kuasa Hukum ditanyakan soal Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan, apakah kejaksaan dapat menahan Istri Ferdy Sambo tersebut.
"Sekarang berhubung berkas sudah di tangan jaksa penuntut umum, berarti jaksa penuntut umum sudah memiliki kewenangan untuk menahan, sesuai dengan KUHAP. Walaupun ada serat obyektif dan subyektif,"
"Kami dari tim penasihat hukum meminta agar kejaksaan melakukan penahanan(Putri Candrawathi), demi keadilan" ucapnya dikutip dari Kabar Petang tvOne pada kamis (29/7/2022).
Yohanes Pengacara Keluarga Brigadir J. (ist)
Lebih lanjut, Yohanes mengatakan bahwa demi keadilan Istri dari Ferdy Sambo itu harus segera ditahan, mengingat perannya yang termasuk bagian dari skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo saat awal-awal insiden baku tembak dan terkait dugaan pelecehan seksual.
"Karena apabila tidak ditahan Ibu PC ini akan semakin diduga merekayasa kebohongan-kebohongan lagi. Oleh karena itu demi keadilan dan obyektifitas. Maka sesuai dengan kewenangan dan Undang-undang yang diatur seharusnya kami meminta Ibu PC dilakukan penahanan." paparnya.
Load more