Jakarta - Pengungkapan pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak baru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaang Agung. Adapun pernyataan Kamaruddin Simanjuntak tegaskan akan memerah-putihkan persidangan pertama kasus Brigadir J, Jumat (30/9/2022).
Kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang didalangi oleh atasannya sendiri yakni Mantan Kadiv Propam Polr Irjen Ferdy Sambo. Kini telah bergulir selama lebih dari dua bulan dan masih menjadi sorotan publik atas belum terungkapnya beberapa fakta.
Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Akan Memerah-Putihkan Persidangan Pertama Kasus Brigadir J, Begini Katanya..
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J memberi tanggapan soal kabar baik atas dinyatakannya lengkap berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Kejagung (Kejaksaan Agung).
Kamaruddin terlebih dahulu menuturkan soal proses kelengkapan berkas perkara bahwa saat itu ketika sedang ada kegiatan di Polda Medan pada hari sabtu yang lalu, ia melihat ada orasi di depan halaman Polda.
"Pemuda Batak Bersatu yang pakai baju merah, disitu saya katakan bahwa mereka juga mengawal perkara ini (Brigadir J) dan mereka buktikan hari senin, mereka turun di halaman Jaksa Agung."
"Dan nanti pada saat sidang pertama kali, horas bangso batak, pemuda batak bersatu ditambah dengan ormas lainnya akan memerah-putihkan dari sabang sampai merauke." ucapnya di Acara Kabar Petang tvOne, pada kamis 29/7/2022.
Samuel Hutabarat dan Kamaruddin Simanjuntak. (tim tvOnenews/Bagas)
Oleh : Tim TvOneLanggeng PujiKetua tim Pengacara Keluarga Brigadir J ini menerangkan proses hingga berkas perkara bisa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Ia menyatakan bahwa untuk menjalani proses persidangan, Tim pengacara mengantongi 11 orang saksi, termasuk dirinya sebagai pelapor.
"Kemudian hari minggu saya bersama penyidik tipidum Polri turun ke jambi, tepatnya di Polda Jambi. Menghadirkan 11 orang saksi untuk melengkapi berkas penyidik, sesuai P19 nya penuntut umum.
"Maka karena sudah berhasil melengkapi dari 11 saksi ini, maka waktu itu saya katakan, hari senin kami daftarkan ini segera ke Kejaksaan Agung,
kemudian paling lambat selasa atau rabu ini sudah P21, jadi artinya sudah sesuai rancangan kita. sehinga setelah P21, terbukti perkataan jaksa agung semalam. Maka segera akan dilakukan P21 tahap 2.
Kamaruddin menjelaskan soal P21 tahap 2 adalah "Barang bukti berikut tersangkanya, termasuk berkasnya diberikan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, kemudian segera setelah itu, maka berkas akan dilimpah ke kejaksaan berikut dengan surat dakwaannya.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Kabar terbaru, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatkan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, yang berkasnya selanjutnya akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan pertama.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri.
Sementara itu, kasus lainnya adalah obstruction of justice atau menghalang-halangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdapat 7 orang yang semuanya anak buah dari Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, diantaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more