Jakarta - Buntut kasus Ferdy Sambo, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah jalani sidang etik hari ini Selasa (27/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam siaran persnya.
"Sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS dilaksanakan pada hari ini Selasa 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Kombes Nurul.
Dalam sidang etik hari ini akan dilaksanakan oleh Kombes Pol Rahmat Pamuji selaku Ketua Komisi KKEP dan dibantu dengan Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi sebagai anggota komisi sidang.
Sidang etik hari ini akan menghadirkan 5 orang saksi yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKX dan AKP BV.
"Wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," lanjutnya.
Pelaksanaan sidang hari ini akan disangkakan dalam pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan saat ini belum juga menjalani sidang etik terkait keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri juga membeberkan alasan Brigjen Hendra Kurniawan yang tak kunjung disidang etik padahal statusnya sudah tersangka kasus obstruction of justice.
Brigadir J dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkap alasan Brigjen Hendra Kurniawan belum juga melaksanakan sidang etik.
Load more