Di sisi lain, Ali Fikri menuturkan penggeladahan dilakukan turut serta untuk melengkapi berkas dokumen para tersangka yang terlibat dugaan suap penanganan perkara tersebut.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para Tersangka," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).
KPK Geledah Gedung MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, Jumat atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyanti (SD) sebagai tersangka.
Ali Fikri mengatakan kegiatan penggeledahan di MA ini masih berlangsung dan akan diinformasikan lagi tentang perkembangannya.
Saat ini KPK telah menetapkan 10 tersangka sebagai penerima yaitu SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).
Load more