News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Lagi di Patsus Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

Mabes Polri tegas menolak banding dari Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 
Sabtu, 24 September 2022 - 18:25 WIB
Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi
Sumber :
  • (Tvonenews.com/Julio)

Jakarta - Mabes Polri tegas menolak banding dari Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Putusan itu pun lantas berpengaruh terhadap lokasi penahanan dari dalang pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan saat ini Ferdy Sambo tak lagi ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

Namun, Ferdy Sambo kini berada di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok

"Rutannya tetap Brimob tapi sudah bukan patsus, kalau patsus itu karena kode etik," ungkap Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Dedi menjelaskan perpindahan lokasi penahanan Ferdy Sambo itu ditengarai pelaku yang telah dipecat dari instansi Polri. 

Ditambah, pihak KKEP telah tuntas menggelar sidang etik terhadap dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Karenanya, Dedi menyebut kini Ferdy Sambo telah menjadi tahanan dengan status tjndak pidana pembunuhan berencana. 

"Yang bersangkutan tersangka ya tahanan kasus pidana 340 sub 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," ungkapnya.

Akan Ada Kabar Baik Minggu Depan

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang belum menemui titik terang. Adapun soal kasus Ferdy Sambo yang dinilai lamban, Polri ungkap ada kabar baik minggu depan tentang berkas perkara, Sabtu (24/9/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan dari Komnas HAM. 

Soal kasus Ferdy Sambo yang dinilai lamban, Polri ungkap ada kabar baik minggu depan, Apa itu?

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengapresiasi kinerja tim jaksa yang meneliti berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sampai saat ini, berkas kasus tersangka pembunuhan Brigadir J belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Chandrawati (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Elizer (RE), dan Kuat Maruf (KM).

“Penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat malam, 23 September 2022. 

Menurut dia, mereka bekerja secara maraton dan komunikasi secara intens dengan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Untuk itu, ia berharap minggu depan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan kabar baik.

“Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik. Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Karena, kata dia, dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana itu ada azas yang betul-betul harus saling menghargai dan menghormati sesuai dengan tupoksi masing-masing. 

“Penyidik fokus pada proses penyidikan, kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga mempersiapkan proses penuntutan, demikian juga nanti di persidangan. Kerja dari semuanya itu harus betul-betul saling menghargai,” tandasnya.

Kata Jaksa

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Kejagung RI)

Sebelumnya, berkas perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J belum juga rampung. Kejaksaan Agung mengatakan masih meneliti keduanya.  

"Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.

Ketut berharap kedua berkas kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu agar segera masuk ke tahap II guna pelimpahan para tersangka dan barang bukti. Katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkoordinasi soal penelitian berkas untuk mempersiapkan apabila perkara masuk ke persidangan.

 "Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata dia

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
  
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. 

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.  

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/ind/raa/mut)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT