Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia menjadwalkan sidang etik lanjutan atas terduga pelanggar Inspektur Polisi Dua Arsyad Daiva Gunawan, bekas Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin mendatang (26/9).
“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin (26/9),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Sidang etik terhadap Gunawan dilaksanakan Kamis (15/0) pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Sidang tersebut ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Keempat saksi yang dimintai keterangannya, yakni AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM. AR selaku sanksi kunci dalam sidang etik Gunawan yang adalah lulusan Akpol 2020 itu.
Dalam sidang lanjutan Senin (26/9) mendatang, selain dihadiri AR yang selesai masa penyembuhan, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.
Putra anggota DPR, Heri Gunawan, itu disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara Duren Tiga, lokasi penembakan Brigadir J.
Gunawan adalah bawahan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, bersama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang yang tiba pertama kali di TKP Duren Tiga.
“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Jumat (16/8).
AR atau AKBP Arif Rahman Arifin juga menjadi saksi kunci untuk sidang etik tiga tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto.
Bekas Wakaden B Ropaminal Propam Polri itu juga tersangka penghalangan penyidikan yang juga bakal menjalani sidang etik pekan depan bersama dua tersangka lainnya.
Total dari 35 anggota Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas, Divpropam Polri telah menyidangkan 15 orang pelanggar, tersisa 20 orang pelanggar yang menunggu giliran untuk disidang etik.
Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya djatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.
Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Keenamnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri. (ant/ari)
Load more