Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia menjadwalkan sidang etik lanjutan atas terduga pelanggar Inspektur Polisi Dua Arsyad Daiva Gunawan, bekas Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin mendatang (26/9).
“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin (26/9),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Sidang etik terhadap Gunawan dilaksanakan Kamis (15/0) pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Sidang tersebut ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Keempat saksi yang dimintai keterangannya, yakni AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM. AR selaku sanksi kunci dalam sidang etik Gunawan yang adalah lulusan Akpol 2020 itu.
Dalam sidang lanjutan Senin (26/9) mendatang, selain dihadiri AR yang selesai masa penyembuhan, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.
Putra anggota DPR, Heri Gunawan, itu disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara Duren Tiga, lokasi penembakan Brigadir J.
Gunawan adalah bawahan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, bersama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang yang tiba pertama kali di TKP Duren Tiga.
Load more