Sebelum Pakai Baju Tahanan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sowan ke Ketua Mahkamah Agung
- (Tvonenews.com/Rizki Amana)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelum akhirnya mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye, Sudrajad Dimyati sempat sowan dengan Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin.
Hal itu diakui oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK.
"Pagi hari tadi pak SD, hakim agung, ada masuk kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA itu karena dia malam tadi tidak ada permasalahan, tidak ada panggilan apa-apa dan kebetulan pagi ini dia dipanggil (KPK) datang ke sini dengan nait baik dia sudah kooperatif untuk datang ke sini," kata Zahrul dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Zahrul menuturkan pertemuan tersebut dilakukan oleh tersangka Sudrajad Dimyati hanya untuk melaporkan dugaan kasus suap yang menjeratnya.
Menurutnya saat itu Syarifuddin meminta tersangka Sudrajad untuk kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan penyidik KPK.
"Dia punya atasan tentu dia melapor ke atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK. Maka Ketua MA memberikan saran supaya kita kooperatif, silakan datang ke KPK, dan untuk sementara ya ketua MA juga menanyakan bagaimana duduk persoalannya, kemudian siapa-siapa yang tersangkut dengan perkara tersebut," ungkapnya.
Zahrul pun memastikan kedatangan Sudrajad kepada Ketua MA hanya untuk meminta izin sebelum memenuhi panggilan penyidik.
"Pada prinsipnya dia datang tadi pagi itu adalah untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil oleh lembaga KPK untuk perkara ini, dia cuma sowan dengan pimpinan untuk berangkat ke sini, pimpinan pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Terima Suap Rp800 Juta
Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain.
Load more