Jakarta, tvOne
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya uang tunai senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya menyatakan telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara suap Hakim Agung MA tersebut.
"Hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," jelas Firli.
Dari sepuluh tersangka tersebut, diketahui merupakan Hakim Agung MA, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, empat orang PNS MA, dua orang pengacara, dan dua orang pihak swasta.
Selanjutnya, enam dari sepuluh orang tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kebutuhan penyidikan.
"Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022," tambah Firli. (umm/tvOne)
Load more