Seperti diberitakan, sejak 5 September 2022, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
"Kepada penasihat hukum dari pak Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya kooperatif," ucap Alex saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut, Alex mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada Lukas.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan juga penasihat hukumnya untuk hadir di KPK," ujarnya.
Kemudian Alex meminta Lukas untuk menenangkan masyarakat Papua apabila Lukas ingin diperiksa di Jayapura.
"Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan, kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional," katanya.
Dia menyebut, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Load more