Jakarta - Toko Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif membantah bahwa Aksi Bela Rakyat 2 atau Akbar 2 Aksi 2309 di kawasan Istana Presiden belum melapor kepada pihak kepolisian.
Slamet mengatakan bahwa pihak Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) selaku koordinator Akbar 2 Aksi 2309 telah melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurutnya laporan kepada pihak kepolisian telah dilayangkan pihak kordinator aksi pada awal pekan ini.
"Waktu hari Senin (18/9/2022) dikirim oleh korlap ke Polda. Sudah (dilaporkan-red)," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, beredar selebaran pada pesan berantai Whatsapp terkait bakal adanya aksi demo dengan tema Seruan All Out Aksi Bela Rakyat 2 (Akbar 2) Aksi 2309.
Pada selebaran tersebut turut serta memberi tiga tuntutan aksi demo yakni Turunkan BBM, Turunkan Harga-harga, dan Tegakkan Supremasi Hukum.
Tersapat pula logo Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada sisi kanan atas selebaran yang tersebar memalui pesan berantai aplikasi Whatsaap.
Sementara pada selebaran tersebut turut serta menulis lokasi demo di depan Istana Presiden dan terjadwal berlangsung pada Jumat (23/9/2022) pukul 13.00 WIB (ba'da Jumat).
Tak cukup sampai di situ, selebaran itu turut menyertakan sejumlah lambang organisasi masyarakat termasuk Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), dan Presidium Alumni 212.
Selebaran ajakan demo itu turut serta memberi catatan untuk mempersilahkan para peserta untuk membawa atribut dan bendera majelis/ormas masing-masing, tetap menjaga prokes covid-19, tidak membawa anak-anak kecil, dan membawa payung/mantel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan turut menyoroti adanya selebaran ajakan aksi demo bertajuk Akbar 2 Aksi 2309 itu.
Menurutnya hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan pemberitahuan terkait adanya aski demo bertajuk Akbar 2 Aksi 2309.
"Iya sampai hari ini belum ada pemberitahuan itu hanya melalui flyer-flyer. Yang mana juga pernah kita imbau kepada masyarakat bahwa ada kelompok-kelompok elemen masyarakat yang mau turun demo, unjuk rasa ini dengan mengunggahnya lewat flyer-flyer di media sosial," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
"Ketentuan di dalam Undang-Undang yang ada, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum kegiatan itu dilakukan," sambungnya.
Zulpan menuturkan pemberitahuan melangsungkan aksi demo kepada pihak kepolisian diperlukan dalam langkah melakukan pengamanan saat berjalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Ia menegaskan cara penyebaran selebaran melalui media sosial untuk mengajak masyarakat untuk menggelar aksi demo dianggap menyalahi aturan yang ada.
"Kita mengimbau juga kapda pihak-pihak yang lain yang biasa menggunakan flyer sebagai pemberitahuan itu tidak dibenarkan itu menyalahi aturan," ungkapnya. (raa/ito)
Load more