Jakarta - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah, dijatuhi sanksi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Sidang dimulai sejak pukul 13.00-19.00 WIB, lebih kurang enam jam di ruang sidabg Divpropam Polri, gedung TNCC Lantai 1," kata Kombes Nurul dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan tim KKEP dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Rachmat Pamudji, Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Satius Ginting, dan anggota Komisi Sidang Kombes Pitra Andreas.
Selain itu, dia menuturkan dalam sidang tersebut dihadirkan lima saksi, yakni Kombes ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
"Adapun wujud perbuatannya ialah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tambahnya.
Dengan demikian, Kombes Nurul menerangkan AKP Idham Fadilah dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.
Menurutnya, atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah tidak mengajukan banding.
"Pertama sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelasnya.
"Ketiga kewajiban pelanggar untk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," imbuhnya.(lpk/mii)
Load more