Jakarta - Bharada E alias Richard Eliezer mengaku sangat terganggu terhadap gugatan perdata mantan pengacaranya, Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diakui Deolipa, gutatan itu dilayangkan karena dirinya merasa kesal setelah diberhentikan paksa sebagai kuasa hukum Bharada E.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan klien dan keluarga sangat tidak nyaman terkait gugatan Rp 15 miliar dari Deolipa.
"Gugatan itu hanya mengganggu konsentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," ujar Ronny seusai dihubungi, Kamis (22/9/2022).
Ronny menjelaskan pihaknya menyoroti gugatan sebesar Rp 15 miliar yang dilayangkan Deolipa kepada Bharada E.
Sebab, dia menilai Bharada E bakal kesulitan dengan jumlah yang besar tersebut.
"Bharada E tidak punya uang. Kerja puluhan tahun bahkan sampai pensiun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," jelasnya.
Selain itu, Ronny menuturkan Bharada E tidak memiliki kewajiban membayar Rp 15 miliar kepada Deolipa.
Menurut dia, hal itu terjadi karena tidak ada dalam surat kuasa antara Bharada E dengan Deolipa.
"Jadi, itu yang nggak mungkin bisa dibayarkan," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more