Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo belum menemui titik terang soal motif. Adapun kini pengacara Bharada E ragukan saksi yang tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J saat di rumah dinas, Selasa (20/9/2022)
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan.
Ronny Talapessy (Pengacara Bharada E), (ist)
Ronny Talapessy Pengacara Bharada E hadir sebagai narasumber di Kabar Petang tvOne. Menerangkan beberapa hal dan salah satunya adalah kemungkinan perubahan BAP dari tersangka yang bisa meringankan hukuman dari tersangka utama yakni Ferdy Sambo.
Ditanyakan terlebih dahulu oleh Host tvOne terkait kata menembak dan membunuh yang disampaikan oleh Komnas HAM.
"Klien kami diperiksa kan sudah menyampaikan faktanya bahwa ada rangkaian cerita dari rumah Saguling sampai di Duren Tiga. Nah perintah menembak itu bukan saja datangnya ke klien kita saja, tapi juga datang ke Ricky Rizal."
"Nah mengenai hal tersebut, kami punya keyakinan bahwa perintah menembak itu bukan hanya untuk menembak seperti biasa. Bahwa ada niat, ada motif ya sehingga klien kami diperintah untuk melakukan penembakan." ungkapnya di Acara Kabar Petang tvOne, (19/9).
Ronny Talapessy mengatakan bahwa untuk segala sesuatunya itu akan tim pengacara buktikan di Pengadilan.
Para Saksi ngaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak
Ronny Talapessy pun membantah akan pernyataan para saksi yang tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak, ia meyakini bahwa para saksi maupun tersangka pasti melihat atau pun mengetahui bahwa Ferdy Sambo ikut menembak.
"Kalau yang menarik ini kan mengenai saksi lainnya menyampaikan bahwa tidak melihat saudara FS menembak.
"Saya kan hadir waktu di rekonstruksi ya, kan waktu di Duren Tiga itu kita melihat bahwa jaraknya itu tidak terlalu jauh, itu sekitar tiga meter. Jadi tidak mungkin kalau saksi yang lain itu tidak melihat bahwa saudara FS tidak menembak," Jelasnya.
Dari semua hal itu, Tim Pengacara Bharada Richard Eliezer berharap agar para hakim melihat secara jeli mengenai apa yang terjadi di rumah duren tiga.
Lebih lanjut, Ronny menuturkan bahwa jika seandainya memang saksi berkata lain atau mencabut keterangannya, kan ada ancamannya kalau lihat di pasal 163 KUHAP.
"Kalau seandainya keterangan saksi berbeda dengan keterangan di Pengadilan, pastinya hakim akan mencatat."
"Nah ini kita akan lihat bagaimana keyakinan hakim terhadap fakta-fakta yang nanti di pengadilan seperti apa," ungkapnya.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more