Litbang Kemhan dan Eltran Sukses Wujudkan Motor Listrik Militer, Pengamat: Baik untuk Dukung Tugas Prajurit TNI
- Antara
Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama PT Eltran Indonesia (DEFEND ID) sukses mengembangkan Motor Listrik Militer. Hal tersebut merupakan tantangan yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada jajarannya dan Eltran (DEFEND ID).
Dalam prosesnya banyak meraih pujian karena performanya yang dinilai hebat. Terlebih, merupakan teknologi dan karya anak bangsa. Inovasi karya yang dilakukan mampu menjawab tantangan zaman.
Sehingga nantinya, motor listrik militer ini mampu diandalkan untuk membantu pertempuran di garis depan atau digunakan sebagai alat angkut personel hingga sebagai pembawa senjata. Selain itu, motor ini juga dibuat bisa didapatkan untuk penggunaan sipil.
"Motor listrik sudah melalui uji coba tentu ini sangat baik untuk mendukung tugas prajurit TNI. Tidak hanya produksinya tapi cara penggunanya juga harus dibuat massive supaya pemakainya sudah paham dalam menggunakannya," terang Pengamat Militer dan ntelijen Susaningtyas Nefo Kertopati, Minggu (16/9/2022).
"Saya melihat Menhan (Prabowo) luar biasa dalam berupaya mewujudkan cita-cita dan harapan Pak Jokowi. Terlebih mampu menjalankannya dengan baik. Tentu harus kita apresiasi dan memberikan dukungan agar segera terealisasi," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, mendorong banyak barang bermutu yang dihasilkan di dalam negeri. Barang-barang tersebut juga diminta berkualitas baik.
"Barang-barang bermutu telah banyak dibuat di dalam negeri, produksi anak bangsa sendiri, dalam kemasan dan kualitas yang mumpuni," katanya.
"Saya mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta mendukung dan menghargai produk-produk karya anak bangsa," tegasnya.
Jokowi juga meminta para menteri, Kapolri, Pimpinan TNI, Jaksa Agung, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk meningkatkan penggunaan produk lokal atau dalam negeri.
Salah satunya, dengan menetapkan atau mengubah kebijakan agar penggunaan produk lokal atau UMKM dapat meningkat.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret 2022.
Load more